BPJS Kesehatan merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggung Jawab Lansung kepada Presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh Rakyat Indonesia.
Bagaimana cara Turun kelas BPJS Kesehatan Melalui JKN Mobile. Nah jika kamu ingin turun kelas BPJS Kesehatan namun belum tahu cara turun kelas BPJS, simak langkah langkah turun kelas BPJS Kesehatan berikut ini
- Silahkan kamu download aplikasi JKN Mobile melalui Playstore
- Install aplikasi JKN Mobile dan tunggu sampai selesai
- Kemudian bagi yang telah mempunyai akun bisa lansung login, namun bagi kamu yang belum punya akun sebaiknya lakukan pendaftaran terlebih dahulu supaya nantinya bisa login
- Masukan Nomor Kartu BPJS, Nomor KTP/NIK serta Informasi lainya yang dibutuhkan
- Setelah login plih menu " Ubah data Peserta "
- Kemudian pilih kelas yang kamu ingin pindah
Apa saja persyaratan supaya bisa turun kelas BPJS kesehatan
Untuk bisa turun kelas BPJS kesehatan tentunya ada syarat syarat yang perlu kamu ketahui, berikut syarat syarat turun kelas BPJS Kesehatan
- Syarat yang pertama jika kamu ingin turun kelas, peserta harus terdaftar minimal 1 tahun pada kelas sebelumnya
- Pastikan status kepesertaan BPJS Aktif dan tidak ada tunggakan pembayaran iuran BPJS Sebelumnya
- Pastikan kamu tidak melakukan perpindahan kelas pada bulan berjalan, jika hal itu terjadi maka perpindahan kelas akan aktif pada bulan berikutnya
- Perubahan kelas atau turun kelas BPJS Kesehatan akan berlaku untuk semua anggota keluarga yang terdaftar dalam Kartu keluarga yang terdaftar pada BPJS
Pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif atau iuran BPJS Kesehatan. Informasinya Pemerintah Resmi menaikan tarif BPJS Kesehatan sebesar 100 % mulai pada tanggal 1 Januari 2020. Pengumuman kenaikan tarif BPJS Kesehatan resmi dari peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019, tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Sebelumnya untuk kelas 1 iuran BPJS kesehatan adalah sekitar Rp.80.000 an, tarif BPJS kesehatan untuk kelas II tarifnya sekitar Rp.50.000 an, sedangkan untuk kelas III tarif BPJS Kesehatan sekitar Rp. 25.000 an. Namun dengan adanya kenaikan tersebut maka tarif BPJS Kesehatan berubah menjadi
- Tarif BPJS kesehatan kelas I Rp.160.000
- Tarif BPJS Kesehatan Kelas II Rp.110.000
- Tarif BPJS Kesehatan Kelas III Rp.42.000
Untuk mengatasi mahal nya biaya iuran BPJS atau tarif BPJS maka kamu bisa pindah kelas, misal nya jika sebelumnya kamu mendaftar BPJS Kesehatan pada kelas I, maka kamu bisa turun kelas menjadi kelas II ataupun pindah kelas III Bpjs Kesehatan.Sebaiknya pilih kelas BPJS kesehatan yang sesuai dengan keuangan.
Sebaiknya persiapkan dokumen dokumen yang diperlukan ketika kamu pindah kelas BPJS Kesehatan, adapun syarat syarat dokumen untuk mempermudah pindah kelas Bpjs kesehatan adalah sebagai berikut
- Proses Turun kelas peserta BPJS Kesehatan hanya bisa dilakukan untuk peserta Mandiri atau Peserta bukan penerima upah ( PBPU ) sebagai contoh seperti pedagang, penyedia jasa, petani, peternak, nelayan,dan lain lain. Sedangkan untuk penerima Upah (PPU)kelas akan disesuaikan oleh pihak BPJS
- Minimal pendaftaran adalah 1 tahun, atau kamu telah ikut membayar iuran selama 12 bulan untuk dapat pindah kelas atau turun kelas BPJS Kesehatan
- Turun Kelas BPJS Kesehatan akan berpengaruh pada semua anggota keluarga yang terdaftar pada satu kartu keluarga. Misal nya 1 orang yang mengurus penurunan kelas BPJS kesehatan, maka semua anggota keluarga yang terdaftar dalam satu kartu keluarga akan ikut turun kelas juga
- Tidak ada tunggakan iuran BPJS sebelumnya
- Persiapkan KTP, Kartu BPJS Kesehatan, Kartu keluarga dan form pengisian data yang telah di isi serta telah ditandatangani diatas materai
Informasi lebih jelas dan lengkap bisa datang lansung ke kantor BPJS atau menghubungi Call Center BPJS kesehatan dilayanan 1500400. Admin mohon maaf jika ada salah kata dalam penulisan artikel diatas yang merupakan ketidaksengajaan dalam menulis.
No comments:
Post a Comment